FORMULASI
ASAS – ASAS KEWARGANEGARAAN DI DALAM
UNDANG
– UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2006
TENTANG
KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Asas - asas
Kewarganegaraan yang dianut oleh UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan
Republik Indonesia :
1. Asas
ius sanguinis (law of the blood) adalah asas yang menentukan
kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat
kelahiran. Penerapan asas ini terdapat pada :
·
Pasal 4 huruf (b)
anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara
Indonesia;
·
Pasal 4 huruf (c)
anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia
dan ibu warga negara asing;
·
Pasal 4 huruf (d)
anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan
ibu Warga Negara Indonesia.
·
Pasal 4 huruf (e)
anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia,
tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya
tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
·
Pasal 4 huruf (f)
anak
yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal
dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia.
·
Pasal 4 huruf (g)
anak
yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia
·
Pasal 4 huruf (h)
anak
yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang
diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu
dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum
kawin
·
Pasal 21 ayat (1)
anak
yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin, berada dan
bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia, dari ayah atau ibu yang
memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan sendirinya
berkewarganegaraan Republik Indonesia.
·
Pasal 21 ayat (2)
anak
warga negara asing yang belum berusia 5 (lima) tahun yang diangkat secara sah
menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh Warga Negara Indonesia
memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia.
2. Asas
ius soli (law of the soil) secara terbatas adalah asas yang menentukan
kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang
diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam
Undang-Undang ini. Penerapan asas ini terdapat pada:
·
Pasal 4 huruf (i)
anak
yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak
jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
·
Pasal 4 huruf (j)
anak
yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah
dan ibunya tidak diketahui.
·
Pasal 4 huruf (k)
anak
yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak
mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
·
Pasal 4 huruf (l)
anak
yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan
ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak
tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
3. Asas kewarganegaraan tunggal
adalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang. Penerapan
asas ini terdapat pada:
·
Pasal 6 ayat (1)
dalam
hal status Kewarganegaraan Republik Indonesia terhadap anak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf l, dan Pasal 5
berakibat anak berkewarganegaraan ganda, setelah berusia 18 (delapan belas)
tahun atau sudah kawin anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya.
·
Pasal 9 huruf (f)
jika
dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi
berkewarganegaraan ganda.
·
Pasal 20
Orang
asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan
kepentingan negara dapat diberi Kewarganegaraan Republik Indonesia oleh
Presiden setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,
kecuali dengan pemberian kewarganegaraan tersebut mengakibatkan yang
bersangkutan berkewarganegaraan ganda.
4.
Asas
kewarganegaraan ganda terbatas adalah asas yang
menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang
diatur dalam Undang-Undang ini.
Penerapan asas ini terdapat pada:
·
Pasal 4 huruf (c)
anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia
dan ibu warga negara asing;
·
Pasal 4 huruf (d)
anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan
ibu Warga Negara Indonesia.
·
Pasal 4 huruf (h)
anak yang lahir di luar perkawinan yang
sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga
Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak
tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun.
·
Pasal 4 huruf (l)
anak
yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan
ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak
tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
·
Pasal 5 ayat (1)
Anak
Warga Negara Indonesia yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18
(delapan belas) tahun dan belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang
berkewarganegaraan asing tetap diakui sebagai Warga Negara Indonesia.
·
Pasal 5 ayat (2)
Anak
Warga Negara Indonesia yang belum berusia 5 (lima) tahun diangkat secara sah
sebagai anak oleh warga negara asing berdasarkan penetapan pengadilan tetap
diakui sebagai Warga Negara Indonesia.
Asas khusus yang juga
menjadi dasar penyusunan Undang - Undang tentang Kewarganegaraan Republik
Indonesia :
1. Asas kepentingan nasional
adalah asas yang menentukan bahwa peraturan kewarganegaraan mengutamakan
kepentingan nasional Indonesia, yang bertekad mempertahankan kedaulatannya
sebagai negara kesatuan yang memiliki cita-cita dan tujuannya sendiri.
Penerapan asas ini terdapat pada:
·
Pasal 20
Orang
asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan
kepentingan negara dapat diberi Kewarganegaraan Republik Indonesia oleh
Presiden setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia, kecuali dengan pemberian kewarganegaraan tersebut mengakibatkan yang
bersangkutan berkewarganegaraan ganda.
2. Asas perlindungan maksimum
adalah asas yang menentukan bahwa pemerintah wajib memberikan perlidungan penuh
kepada setiap Warga Negara Indonesia dalam keadaan apapun baik di dalam maupun
di luar negeri. Penerapan asas ini terdapat pada:
·
Pasal 4 huruf (e)
anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia,
tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya
tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
·
Pasal 4 huruf (g)
anak
yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia
·
Pasal 4 huruf (i)
anak
yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak
jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
·
Pasal 4 huruf (l)
anak
yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan
ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut
dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
·
Pasal 5 ayat (2)
Anak
Warga Negara Indonesia yang belum berusia 5 (lima) tahun diangkat secara sah
sebagai anak oleh warga negara asing berdasarkan penetapan pengadilan tetap
diakui sebagai Warga Negara Indonesia.
3. Asas persamaan di dalam hukum dan
pemerintahan adalah asas yang menentukan bahwa
setiap Warga Negara Indonesia mendapatkan perlakuan yang sama di dalam hukum
dan pemerintahan. Penerapan asas ini terdapat pada:
·
Pasal 31
Seseorang
yang kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat memperoleh kembali
kewarganegaraannya melalui prosedur pewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 sampai dengan Pasal 18 dan Pasal 22.
·
Pasal 32 ayat (1)
Warga
Negara Indonesia yang kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 huruf i, dan Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) dapat
memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan mengajukan
permohonan tertulis kepada Menteri tanpa melalui prosedur sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 17.
4. Asas kebenaran substantif
adalah prosedur pewarganegaraan seseorang tidak hanya bersifat administratif,
tetapi juga disertai substansi dan syarat-syarat permohonan yang dapat
dipertanggungjawabkan kebenarannya. Penerapan asas ini terdapat pada:
·
Pasal 9 huruf b
pada
waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik
Indonesia paling singkat 5 (lima ) tahun berturut-turut atau paling singkat 10
(sepuluh) tahun tidak berturut-turut.
·
Pasal 9 huruf (f)
jika
dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi
berkewarganegaraan ganda.
5.
Asas
nondiskriminatif adalah asas yang tidak membedakan
perlakuan dalam segala hal ikhwal yang berhubungan dengan warga negara atas
dasar suku, ras, agama, golongan, jenis kelamin dan gender. Penerapan asas ini
terdapat pada:
·
Pasal 32 ayat (3)
Permohonan
untuk memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat diajukan oleh
perempuan atau laki-laki yang kehilangan kewarganegaraannya akibat ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) sejak putusnya
perkawinan.
6. Asas pengakuan dan penghormatan
terhadap hak asasi manusia adalah asas yang dalam segala hal
ikhwal yang berhubungan dengan warga negara harus menjamin, melindungi, dan
memuliakan hak asasi manusia pada umumnya dan hak warga negara pada khususnya. Penerapan
asas ini terdapat pada:
·
Pasal 4 huruf (k)
anak
yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak
mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
·
Pasal 31
Seseorang
yang kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat memperoleh kembali
kewarganegaraannya melalui prosedur pewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 sampai dengan Pasal 18 dan Pasal 22.
7.
Asas
keterbukaan adalah asas yang menentukan bahwa dalam
segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara harus dilakukan secara
terbuka. Penerapan asas ini terdapat pada:
·
Pasal 13 ayat (2)
Pengabulan
permohonan pewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan
Keputusan Presiden.
8. Asas publisitas
adalah asas yang menentukan bahwa seseorang yang memperoleh atau kehilangan
Kewarganegaraan Republik Indonesia diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia agar masyarakat mengetahuinya. Penerapan asas ini terdapat pada:
·
Pasal 18 ayat (2)
Menteri
mengumumkan nama orang yang telah memperoleh kewarganegaraan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dalam Berita Negara Republik Indonesia.
·
Pasal 29
Menteri
mengumumkan nama orang yang kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dalam
Berita Negara Republik Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar