Mulai ngeblog lagi.. kali ini sy mau nulis hasil kerjaan saya sewaktu kuliah dulu. Semoga bermanfaat..
Wilayah Yurisdiksi
(UNCLOS 1982 & UU NO. 43 Tahun 2008)
Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang secara geografis terletak pada 60º LU (Lintang Utara) dan
110º LS (Lintang Selatan), 95º BT (Bujur Timur) dan 141º BT, ini dianugrahi
kekayaan alam yang melimpah oleh Tuhan YME. Negara Indonesia yang berbentuk
Negara kepulauan memiliki wilayah daratan yang luas dan wilayah laut yang tak
kalah luasnya.
Menurut UU
No. 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara, Wilayah Negara Indonesia adalah
salah satu unsure Negara yang merupakan satu kesatuan wilayah daratan, perairan
pedalaman, perairan kepulauan dan laut territorial beserta dasar laut dan tanah
dibawahnya, serta ruang udara diatasnya, termasuk seluruh sumber kekayaan yang
terkandung didalamnya.
Wilayah perairan yang
sangat luas menimbulkan kecemburuan Negara-Negara yang berbatasan geografis
dengan Indonesia, seperti Malaysia, Singapura, Timur Leste, dan Australia.
Bahkan konflik mengenai perairan (Batas laut dan Yurisdiksi) kerap kali timbul
diantara keduannya terutama diwilayah perbatasan.
Untuk menjamin keutuhan
Wilayah Negara Indonesia, Kedaulatan Negara Indonesia, dan ketertiban di
kawasan perbatasan baik di wilayah darat, wilayah laut maupun di wilayah
yurisdiksi diperlukan pengaturan mengenai wilayah Negara yang tercantum didalam
UU No. 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara.
Dalam mengatur mengenai
Batas Negara di wilayah darat, wilayah laut maupun di wilayah yurisdiksi,
pemerintah mengacu kepada peraturan perundangan yang ada dan Hukum
Internasional. Khusus mengenai wilayah yurisdiksi pemerintah berorientasi
kepada United Nation Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982).
Terdapat beberapa pasal
dan ketentuan didalam UNCLOS 1982 yang tercantum didalam UU Wilayah Negara ini.
Sebelum membahas lebih lanjut mengenai pasal apa saja yang dipakai/ dikutip
oleh UU No. 43 Tahun 2008 dari UNCLOS 1982, ada baiknya jika mengetahui
terlebih dahulu apa itu Wilayah Yurisdiksi.
Wilayah Yurisdiksi,
menurut UU No.43 Tahun 1982 adalah Wilayah di luar wilayah Negara Indonesia
yang terdiri atas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), Landas Kontinen dan Zona
Tambahan dimana Negara memiliki hak-hak berdaulat dan kewenangan tertentu
lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan dan hukum internasional.
Wilayah yurisdiksi
Indonesia berbatas dengan wilayah yurisdiksi Australia, Filipina, India,
Malaysia, Papua Nugini, Palau, Thailand, Timor Leste, dan Vietnam. Batas
wilayah yurisdiksi termasuk titik kordinatnya ditetapkan berdasarkan perjanjian
bilateral dan/atau trilateral, namun apabila wilayah yurisdiksi tidak
berbatasan dengan Negara lain, Indonesia menetapkan batas wilayah yurisdiksinya
secara unilateral.
Wilayah yurisdiksi suatu
Negara adalah suatu hal yang sangat penting bagi setiap negara, karena Negara
memiliki hak berdaulat atas segala pemanfaatan di laut maupun di dasar laut di
wilayah yurisdiksi tersebut. Oleh karenanya, wilayah yurisdiksi suatu Negara
kerap kali menimbulkan sengketa/ konflik antar Negara yang berbatasan.
Sepanjang sejarah, Negara
Indonesia selalu mengalami konflik atau masalah dengan Negara tetangga di
wilayah yurisdiksi. Berikut ini adalah Masalah di wilayah Yurisdiksi antara Negara Indonesia dengan
Negara Tetangga :
1. Indonesia
dengan Singapura
Mengenai Reklamasi yang
dilakukan oleh Singapura.
2. Indonesia dengan Malaysia
Mengenai Perbatasan
Pulau Sebatik, Perbatasan sekitar Pulau Sepadan & Ligitan, dan Perbedaan pemahaman
rezim laut.
3. Indonesia dengan Timor Leste
Mengenai belum adanya
Perjanjian Batas Wilayah Laut Pulau Batek.
4. Indonesia dengan Australia
Mengenai Penataan Ulang
Batas Wilayah Laut setelah lepasnya Timor Leste dan Pulau Dana.
5. Indonesia dengan India
Mengenai Perbatasan
Andaman & Nicobar yang sering didatangi oleh Nelayan Aceh.
6. Indonesia dengan RRC
Mengenai Perbedaan
Pandangan tentang Batas Wilayah Perairan di Kep. Natuna.
7. Indonesia dengan Vietnam
Mengenai Jarak Pulau
Sekatung di Natuna dengan Pulau Condore milik Vietnam yang terlalu dekat
(>245 mil) sehingga berpotensi konflik.
8. Indonesia dengan Thailand
Mengenai kerjasama
dibidang perikanan antar kedua Negara.
9. Indonesia dengan Filipina
Mengenai perbedaan
tentang Batas Wilayah Laut, Filipina telah menetapkan, sementara Indonesia
belum.
10. Indonesia dengan Palau
Mengenai Perbedaan
Pendapat tentang Batas ZEE (terutama di Kep. Asia & Mapia).
Seperti yang dibicarakan
sebelumnya, bahwa mengenai pengaturan wilayah yurisdiksi, terdapat beberapa
pasal di dalam UNCLOS 1982 yang diratifikasi oleh pemerintah dan dipakai
didalam UU No. 43 Tahun 2008. Berikut ini pasal apa saja yang dipakai didalam
UU No. 43 Tahun 2008 dari UNCLOS 1982 :
1.
Pasal
33 ayat 2 UNCLOS 1982 mengenai Contiguous
Zone / Zona Tambahan
Mengenai Zona Tambahan,
tercantum didalam Ps. 1 ayat 7 UU No. 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara yang
berbunyi :
“ Zona
Tambahan Indonesia adalah zona yang lebarnya tidak melebihi 24 mil laut yang
diukur dari garis pangkal dari mana lebar laut territorial diukur. “
2.
Pasal
57 UNCLOS 1982 mengenai Exclusive
Economic Zone / Zona Ekonomi Eksklusif
Mengenai
Zona Ekonomi Eksklusif, tercantum didalam Ps. 1 ayat 8 UU No. 43 Tahun 2008
tentang Wilayah Negara yang berbunyi :
“Zona
Ekonomi Eksklusif Indonesia adalah suatu area diluar dan berdampingan dengan
laut territorial Indonesia sebagaimana dimaksud didalam undang-undang yang
mengtur mengenai perairan Indonesia dengan batas terluar 200 mil laut dari
garis pangkal darimana lebar laut territorial diukur. “
3.
Pasal 76 ayat (4) sampai ayat (6) UNCLOS 1982
mengenai Continental Shelf / Landas Kontinen.
Mengenai
Landas Kontinen, tercantum didalam Ps. 1 ayat 9 UU No. 43 Tahun 2008 tentang
Wilayah Negara yang berbunyi :
“Landas
Kontinen Indonesia adalah meliputi dasar laut dan tanah dibawahnya dari area
dibawah permukaan laut yang terletak diluar laut territorial, sepanjang
kelanjutan alamiah wilayah daratan hingga pinggiran luar tepi kontinen atau
hingga jarak 200 mil laut dari garis pangkal dari lebar laut territorial
diukur, dalam hal pinggiran laut tepi kontinen tidak mencapai jarak tersebut,
hingga paling jauh 350 mil laut sampai dengan jarak 100 mil laut dari garis
kedalaman 2500 meter.”
Banyaknya konflik yang
terjadi antara bangsa Indonesia dengan negara-negara lain, khususnya Negara tetangga
diwilayah yurisdiksi dan demi menjaga kedaulatan Bangsa Indonesia sudah
semestinya pemerintah Indonesia mengadakan pengamanan yang ekstra di wilayah
yurisdiksi tsb termasuk menjaga pulau-pulau terluar wilayah Indonesia. Sudah
seharusnya Bangsa Indonesia berkaca pada pengalaman yang telah lalu, bahwa
Bangsa Indonesia pernah kehilangan Pulau Sipadan dan Ligitan, Serta sengketa
dengan perusahaan minyak milik Malaysia Petronas mengenai tambang minyal lepas
pantai Pulau Ambalat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar