Selasa, 06 Mei 2014

Wilayah Yurisdiksi (UNCLOS 1982 & UU NO. 43 Tahun 2008)



Mulai ngeblog lagi.. kali ini sy mau nulis hasil kerjaan saya sewaktu kuliah dulu. Semoga bermanfaat..


 Wilayah Yurisdiksi
(UNCLOS 1982 & UU NO. 43 Tahun 2008)
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang secara geografis terletak pada 60º LU  (Lintang Utara) dan 110º LS (Lintang Selatan), 95º BT (Bujur Timur) dan 141º BT, ini dianugrahi kekayaan alam yang melimpah oleh Tuhan YME. Negara Indonesia yang berbentuk Negara kepulauan memiliki wilayah daratan yang luas dan wilayah laut yang tak kalah luasnya.
Menurut UU No. 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara, Wilayah Negara Indonesia adalah salah satu unsure Negara yang merupakan satu kesatuan wilayah daratan, perairan pedalaman, perairan kepulauan dan laut territorial beserta dasar laut dan tanah dibawahnya, serta ruang udara diatasnya, termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung didalamnya.
Wilayah perairan yang sangat luas menimbulkan kecemburuan Negara-Negara yang berbatasan geografis dengan Indonesia, seperti Malaysia, Singapura, Timur Leste, dan Australia. Bahkan konflik mengenai perairan (Batas laut dan Yurisdiksi) kerap kali timbul diantara keduannya terutama diwilayah perbatasan.
Untuk menjamin keutuhan Wilayah Negara Indonesia, Kedaulatan Negara Indonesia, dan ketertiban di kawasan perbatasan baik di wilayah darat, wilayah laut maupun di wilayah yurisdiksi diperlukan pengaturan mengenai wilayah Negara yang tercantum didalam UU No. 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara.
Dalam mengatur mengenai Batas Negara di wilayah darat, wilayah laut maupun di wilayah yurisdiksi, pemerintah mengacu kepada peraturan perundangan yang ada dan Hukum Internasional. Khusus mengenai wilayah yurisdiksi pemerintah berorientasi kepada United Nation Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982).
Terdapat beberapa pasal dan ketentuan didalam UNCLOS 1982 yang tercantum didalam UU Wilayah Negara ini. Sebelum membahas lebih lanjut mengenai pasal apa saja yang dipakai/ dikutip oleh UU No. 43 Tahun 2008 dari UNCLOS 1982, ada baiknya jika mengetahui terlebih dahulu apa itu Wilayah Yurisdiksi.
Wilayah Yurisdiksi, menurut UU No.43 Tahun 1982 adalah Wilayah di luar wilayah Negara Indonesia yang terdiri atas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), Landas Kontinen dan Zona Tambahan dimana Negara memiliki hak-hak berdaulat dan kewenangan tertentu lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan dan hukum internasional.
Wilayah yurisdiksi Indonesia berbatas dengan wilayah yurisdiksi Australia, Filipina, India, Malaysia, Papua Nugini, Palau, Thailand, Timor Leste, dan Vietnam. Batas wilayah yurisdiksi termasuk titik kordinatnya ditetapkan berdasarkan perjanjian bilateral dan/atau trilateral, namun apabila wilayah yurisdiksi tidak berbatasan dengan Negara lain, Indonesia menetapkan batas wilayah yurisdiksinya secara unilateral.
Wilayah yurisdiksi suatu Negara adalah suatu hal yang sangat penting bagi setiap negara, karena Negara memiliki hak berdaulat atas segala pemanfaatan di laut maupun di dasar laut di wilayah yurisdiksi tersebut. Oleh karenanya, wilayah yurisdiksi suatu Negara kerap kali menimbulkan sengketa/ konflik antar Negara yang berbatasan.
Sepanjang sejarah, Negara Indonesia selalu mengalami konflik atau masalah dengan Negara tetangga di wilayah yurisdiksi. Berikut ini adalah Masalah di wilayah Yurisdiksi antara Negara Indonesia dengan Negara Tetangga :
1.      Indonesia dengan Singapura
Mengenai Reklamasi yang dilakukan oleh Singapura.
2.      Indonesia dengan Malaysia
Mengenai Perbatasan Pulau Sebatik, Perbatasan sekitar Pulau Sepadan & Ligitan, dan Perbedaan pemahaman rezim laut.
3.      Indonesia dengan Timor Leste
Mengenai belum adanya Perjanjian Batas Wilayah Laut Pulau Batek.
4.      Indonesia dengan Australia
Mengenai Penataan Ulang Batas Wilayah Laut setelah lepasnya Timor Leste dan Pulau Dana.
5.      Indonesia dengan India
Mengenai Perbatasan Andaman & Nicobar yang sering didatangi oleh Nelayan Aceh.
6.      Indonesia dengan RRC
Mengenai Perbedaan Pandangan tentang Batas Wilayah Perairan di Kep. Natuna.
7.      Indonesia dengan Vietnam
Mengenai Jarak Pulau Sekatung di Natuna dengan Pulau Condore milik Vietnam yang terlalu dekat (>245 mil) sehingga berpotensi konflik.
8.      Indonesia dengan Thailand
Mengenai kerjasama dibidang perikanan antar kedua Negara.
9.      Indonesia dengan Filipina
Mengenai perbedaan tentang Batas Wilayah Laut, Filipina telah menetapkan, sementara Indonesia belum.
10.  Indonesia dengan Palau
Mengenai Perbedaan Pendapat tentang Batas ZEE (terutama di Kep. Asia & Mapia).
Seperti yang dibicarakan sebelumnya, bahwa mengenai pengaturan wilayah yurisdiksi, terdapat beberapa pasal di dalam UNCLOS 1982 yang diratifikasi oleh pemerintah dan dipakai didalam UU No. 43 Tahun 2008. Berikut ini pasal apa saja yang dipakai didalam UU No. 43 Tahun 2008 dari UNCLOS 1982 :
1.        Pasal 33 ayat 2 UNCLOS 1982 mengenai Contiguous Zone / Zona Tambahan
Mengenai Zona Tambahan, tercantum didalam Ps. 1 ayat 7 UU No. 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara yang berbunyi :
“ Zona Tambahan Indonesia adalah zona yang lebarnya tidak melebihi 24 mil laut yang diukur dari garis pangkal dari mana lebar laut territorial diukur. “
2.        Pasal 57 UNCLOS 1982 mengenai Exclusive Economic Zone / Zona Ekonomi Eksklusif
Mengenai Zona Ekonomi Eksklusif, tercantum didalam Ps. 1 ayat 8 UU No. 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara yang berbunyi :
“Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia adalah suatu area diluar dan berdampingan dengan laut territorial Indonesia sebagaimana dimaksud didalam undang-undang yang mengtur mengenai perairan Indonesia dengan batas terluar 200 mil laut dari garis pangkal darimana lebar laut territorial diukur. “
3.        Pasal 76 ayat (4) sampai ayat (6) UNCLOS 1982 mengenai Continental Shelf / Landas Kontinen.
Mengenai Landas Kontinen, tercantum didalam Ps. 1 ayat 9 UU No. 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara yang berbunyi :
“Landas Kontinen Indonesia adalah meliputi dasar laut dan tanah dibawahnya dari area dibawah permukaan laut yang terletak diluar laut territorial, sepanjang kelanjutan alamiah wilayah daratan hingga pinggiran luar tepi kontinen atau hingga jarak 200 mil laut dari garis pangkal dari lebar laut territorial diukur, dalam hal pinggiran laut tepi kontinen tidak mencapai jarak tersebut, hingga paling jauh 350 mil laut sampai dengan jarak 100 mil laut dari garis kedalaman 2500 meter.”
Banyaknya konflik yang terjadi antara bangsa Indonesia dengan negara-negara lain, khususnya Negara tetangga diwilayah yurisdiksi dan demi menjaga kedaulatan Bangsa Indonesia sudah semestinya pemerintah Indonesia mengadakan pengamanan yang ekstra di wilayah yurisdiksi tsb termasuk menjaga pulau-pulau terluar wilayah Indonesia. Sudah seharusnya Bangsa Indonesia berkaca pada pengalaman yang telah lalu, bahwa Bangsa Indonesia pernah kehilangan Pulau Sipadan dan Ligitan, Serta sengketa dengan perusahaan minyak milik Malaysia Petronas mengenai tambang minyal lepas pantai Pulau Ambalat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar