Kamis, 30 Oktober 2014

ASAS – ASAS KEWARGANEGARAAN DI DALAM UNDANG – UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2006 TENTANG KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA

FORMULASI ASAS – ASAS KEWARGANEGARAAN DI DALAM
UNDANG – UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2006

TENTANG KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA

Asas - asas Kewarganegaraan yang dianut oleh UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia :

1.      Asas ius sanguinis (law of the blood) adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat kelahiran. Penerapan asas ini terdapat pada :
·         Pasal 4 huruf (b)
anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia;
·         Pasal 4 huruf (c)
anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing;
·         Pasal 4 huruf (d)
anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia.
·         Pasal 4 huruf (e)
anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
·         Pasal 4 huruf (f)
anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia.
·         Pasal 4 huruf (g)
anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia
·         Pasal 4 huruf (h)
anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin
·         Pasal 21 ayat (1)
anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia, dari ayah atau ibu yang memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan sendirinya berkewarganegaraan Republik Indonesia.
·         Pasal 21 ayat (2)
anak warga negara asing yang belum berusia 5 (lima) tahun yang diangkat secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh Warga Negara Indonesia memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia.

2.      Asas ius soli (law of the soil) secara terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini. Penerapan asas ini terdapat pada:
·         Pasal 4 huruf (i)
anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
·         Pasal 4 huruf (j)
anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
·         Pasal 4 huruf (k)
anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
·         Pasal 4 huruf (l)
anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.

3.      Asas kewarganegaraan tunggal adalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang. Penerapan asas ini terdapat pada:
·         Pasal 6 ayat (1)
dalam hal status Kewarganegaraan Republik Indonesia terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf l, dan Pasal 5 berakibat anak berkewarganegaraan ganda, setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya.
·         Pasal 9 huruf (f)
jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda.
·         Pasal 20
Orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara dapat diberi Kewarganegaraan Republik Indonesia oleh Presiden setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, kecuali dengan pemberian kewarganegaraan tersebut mengakibatkan yang bersangkutan berkewarganegaraan ganda.

4.      Asas kewarganegaraan ganda terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.
Penerapan asas ini terdapat pada:
·         Pasal 4 huruf (c)
anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing;
·         Pasal 4 huruf (d)
anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia.
·         Pasal 4 huruf (h)
anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun.
·         Pasal 4 huruf (l)
anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
·         Pasal 5 ayat (1)
Anak Warga Negara Indonesia yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing tetap diakui sebagai Warga Negara Indonesia.
·         Pasal 5 ayat (2)
Anak Warga Negara Indonesia yang belum berusia 5 (lima) tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh warga negara asing berdasarkan penetapan pengadilan tetap diakui sebagai Warga Negara Indonesia.

Asas khusus yang juga menjadi dasar penyusunan Undang - Undang tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia :

1.      Asas kepentingan nasional adalah asas yang menentukan bahwa peraturan kewarganegaraan mengutamakan kepentingan nasional Indonesia, yang bertekad mempertahankan kedaulatannya sebagai negara kesatuan yang memiliki cita-cita dan tujuannya sendiri. Penerapan asas ini terdapat pada:
·         Pasal 20
Orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara dapat diberi Kewarganegaraan Republik Indonesia oleh Presiden setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, kecuali dengan pemberian kewarganegaraan tersebut mengakibatkan yang bersangkutan berkewarganegaraan ganda.

2.      Asas perlindungan maksimum adalah asas yang menentukan bahwa pemerintah wajib memberikan perlidungan penuh kepada setiap Warga Negara Indonesia dalam keadaan apapun baik di dalam maupun di luar negeri. Penerapan asas ini terdapat pada:
·         Pasal 4 huruf (e)
anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
·         Pasal 4 huruf (g)
anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia
·         Pasal 4 huruf (i)
anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
·         Pasal 4 huruf (l)
anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
·         Pasal 5 ayat (2)
Anak Warga Negara Indonesia yang belum berusia 5 (lima) tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh warga negara asing berdasarkan penetapan pengadilan tetap diakui sebagai Warga Negara Indonesia.

3.      Asas persamaan di dalam hukum dan pemerintahan adalah asas yang menentukan bahwa setiap Warga Negara Indonesia mendapatkan perlakuan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan. Penerapan asas ini terdapat pada:
·         Pasal 31
Seseorang yang kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat memperoleh kembali kewarganegaraannya melalui prosedur pewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 18 dan Pasal 22.
·         Pasal 32 ayat (1)
Warga Negara Indonesia yang kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf i, dan Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) dapat memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri tanpa melalui prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 17.

4.      Asas kebenaran substantif adalah prosedur pewarganegaraan seseorang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga disertai substansi dan syarat-syarat permohonan yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Penerapan asas ini terdapat pada:
·                                 Pasal 9 huruf b
pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima ) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut.
·         Pasal 9 huruf (f)
jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda.

5.      Asas nondiskriminatif adalah asas yang tidak membedakan perlakuan dalam segala hal ikhwal yang berhubungan dengan warga negara atas dasar suku, ras, agama, golongan, jenis kelamin dan gender. Penerapan asas ini terdapat pada:
·         Pasal 32 ayat (3)
Permohonan untuk memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat diajukan oleh perempuan atau laki-laki yang kehilangan kewarganegaraannya akibat ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) sejak putusnya perkawinan.

6.      Asas pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia adalah asas yang dalam segala hal ikhwal yang berhubungan dengan warga negara harus menjamin, melindungi, dan memuliakan hak asasi manusia pada umumnya dan hak warga negara pada khususnya. Penerapan asas ini terdapat pada:
·         Pasal 4 huruf (k)
anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
·         Pasal 31
Seseorang yang kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat memperoleh kembali kewarganegaraannya melalui prosedur pewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 18 dan Pasal 22.

7.      Asas keterbukaan adalah asas yang menentukan bahwa dalam segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara harus dilakukan secara terbuka. Penerapan asas ini terdapat pada:
·         Pasal 13 ayat (2)
Pengabulan permohonan pewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

8.      Asas publisitas adalah asas yang menentukan bahwa seseorang yang memperoleh atau kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia agar masyarakat mengetahuinya. Penerapan asas ini terdapat pada:
·         Pasal 18 ayat (2)
Menteri mengumumkan nama orang yang telah memperoleh kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam Berita Negara Republik Indonesia.
·         Pasal 29
Menteri mengumumkan nama orang yang kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Selasa, 06 Mei 2014

Wilayah Yurisdiksi (UNCLOS 1982 & UU NO. 43 Tahun 2008)



Mulai ngeblog lagi.. kali ini sy mau nulis hasil kerjaan saya sewaktu kuliah dulu. Semoga bermanfaat..


 Wilayah Yurisdiksi
(UNCLOS 1982 & UU NO. 43 Tahun 2008)
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang secara geografis terletak pada 60º LU  (Lintang Utara) dan 110º LS (Lintang Selatan), 95º BT (Bujur Timur) dan 141º BT, ini dianugrahi kekayaan alam yang melimpah oleh Tuhan YME. Negara Indonesia yang berbentuk Negara kepulauan memiliki wilayah daratan yang luas dan wilayah laut yang tak kalah luasnya.
Menurut UU No. 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara, Wilayah Negara Indonesia adalah salah satu unsure Negara yang merupakan satu kesatuan wilayah daratan, perairan pedalaman, perairan kepulauan dan laut territorial beserta dasar laut dan tanah dibawahnya, serta ruang udara diatasnya, termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung didalamnya.
Wilayah perairan yang sangat luas menimbulkan kecemburuan Negara-Negara yang berbatasan geografis dengan Indonesia, seperti Malaysia, Singapura, Timur Leste, dan Australia. Bahkan konflik mengenai perairan (Batas laut dan Yurisdiksi) kerap kali timbul diantara keduannya terutama diwilayah perbatasan.
Untuk menjamin keutuhan Wilayah Negara Indonesia, Kedaulatan Negara Indonesia, dan ketertiban di kawasan perbatasan baik di wilayah darat, wilayah laut maupun di wilayah yurisdiksi diperlukan pengaturan mengenai wilayah Negara yang tercantum didalam UU No. 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara.
Dalam mengatur mengenai Batas Negara di wilayah darat, wilayah laut maupun di wilayah yurisdiksi, pemerintah mengacu kepada peraturan perundangan yang ada dan Hukum Internasional. Khusus mengenai wilayah yurisdiksi pemerintah berorientasi kepada United Nation Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982).
Terdapat beberapa pasal dan ketentuan didalam UNCLOS 1982 yang tercantum didalam UU Wilayah Negara ini. Sebelum membahas lebih lanjut mengenai pasal apa saja yang dipakai/ dikutip oleh UU No. 43 Tahun 2008 dari UNCLOS 1982, ada baiknya jika mengetahui terlebih dahulu apa itu Wilayah Yurisdiksi.
Wilayah Yurisdiksi, menurut UU No.43 Tahun 1982 adalah Wilayah di luar wilayah Negara Indonesia yang terdiri atas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), Landas Kontinen dan Zona Tambahan dimana Negara memiliki hak-hak berdaulat dan kewenangan tertentu lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan dan hukum internasional.
Wilayah yurisdiksi Indonesia berbatas dengan wilayah yurisdiksi Australia, Filipina, India, Malaysia, Papua Nugini, Palau, Thailand, Timor Leste, dan Vietnam. Batas wilayah yurisdiksi termasuk titik kordinatnya ditetapkan berdasarkan perjanjian bilateral dan/atau trilateral, namun apabila wilayah yurisdiksi tidak berbatasan dengan Negara lain, Indonesia menetapkan batas wilayah yurisdiksinya secara unilateral.
Wilayah yurisdiksi suatu Negara adalah suatu hal yang sangat penting bagi setiap negara, karena Negara memiliki hak berdaulat atas segala pemanfaatan di laut maupun di dasar laut di wilayah yurisdiksi tersebut. Oleh karenanya, wilayah yurisdiksi suatu Negara kerap kali menimbulkan sengketa/ konflik antar Negara yang berbatasan.
Sepanjang sejarah, Negara Indonesia selalu mengalami konflik atau masalah dengan Negara tetangga di wilayah yurisdiksi. Berikut ini adalah Masalah di wilayah Yurisdiksi antara Negara Indonesia dengan Negara Tetangga :
1.      Indonesia dengan Singapura
Mengenai Reklamasi yang dilakukan oleh Singapura.
2.      Indonesia dengan Malaysia
Mengenai Perbatasan Pulau Sebatik, Perbatasan sekitar Pulau Sepadan & Ligitan, dan Perbedaan pemahaman rezim laut.
3.      Indonesia dengan Timor Leste
Mengenai belum adanya Perjanjian Batas Wilayah Laut Pulau Batek.
4.      Indonesia dengan Australia
Mengenai Penataan Ulang Batas Wilayah Laut setelah lepasnya Timor Leste dan Pulau Dana.
5.      Indonesia dengan India
Mengenai Perbatasan Andaman & Nicobar yang sering didatangi oleh Nelayan Aceh.
6.      Indonesia dengan RRC
Mengenai Perbedaan Pandangan tentang Batas Wilayah Perairan di Kep. Natuna.
7.      Indonesia dengan Vietnam
Mengenai Jarak Pulau Sekatung di Natuna dengan Pulau Condore milik Vietnam yang terlalu dekat (>245 mil) sehingga berpotensi konflik.
8.      Indonesia dengan Thailand
Mengenai kerjasama dibidang perikanan antar kedua Negara.
9.      Indonesia dengan Filipina
Mengenai perbedaan tentang Batas Wilayah Laut, Filipina telah menetapkan, sementara Indonesia belum.
10.  Indonesia dengan Palau
Mengenai Perbedaan Pendapat tentang Batas ZEE (terutama di Kep. Asia & Mapia).
Seperti yang dibicarakan sebelumnya, bahwa mengenai pengaturan wilayah yurisdiksi, terdapat beberapa pasal di dalam UNCLOS 1982 yang diratifikasi oleh pemerintah dan dipakai didalam UU No. 43 Tahun 2008. Berikut ini pasal apa saja yang dipakai didalam UU No. 43 Tahun 2008 dari UNCLOS 1982 :
1.        Pasal 33 ayat 2 UNCLOS 1982 mengenai Contiguous Zone / Zona Tambahan
Mengenai Zona Tambahan, tercantum didalam Ps. 1 ayat 7 UU No. 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara yang berbunyi :
“ Zona Tambahan Indonesia adalah zona yang lebarnya tidak melebihi 24 mil laut yang diukur dari garis pangkal dari mana lebar laut territorial diukur. “
2.        Pasal 57 UNCLOS 1982 mengenai Exclusive Economic Zone / Zona Ekonomi Eksklusif
Mengenai Zona Ekonomi Eksklusif, tercantum didalam Ps. 1 ayat 8 UU No. 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara yang berbunyi :
“Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia adalah suatu area diluar dan berdampingan dengan laut territorial Indonesia sebagaimana dimaksud didalam undang-undang yang mengtur mengenai perairan Indonesia dengan batas terluar 200 mil laut dari garis pangkal darimana lebar laut territorial diukur. “
3.        Pasal 76 ayat (4) sampai ayat (6) UNCLOS 1982 mengenai Continental Shelf / Landas Kontinen.
Mengenai Landas Kontinen, tercantum didalam Ps. 1 ayat 9 UU No. 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara yang berbunyi :
“Landas Kontinen Indonesia adalah meliputi dasar laut dan tanah dibawahnya dari area dibawah permukaan laut yang terletak diluar laut territorial, sepanjang kelanjutan alamiah wilayah daratan hingga pinggiran luar tepi kontinen atau hingga jarak 200 mil laut dari garis pangkal dari lebar laut territorial diukur, dalam hal pinggiran laut tepi kontinen tidak mencapai jarak tersebut, hingga paling jauh 350 mil laut sampai dengan jarak 100 mil laut dari garis kedalaman 2500 meter.”
Banyaknya konflik yang terjadi antara bangsa Indonesia dengan negara-negara lain, khususnya Negara tetangga diwilayah yurisdiksi dan demi menjaga kedaulatan Bangsa Indonesia sudah semestinya pemerintah Indonesia mengadakan pengamanan yang ekstra di wilayah yurisdiksi tsb termasuk menjaga pulau-pulau terluar wilayah Indonesia. Sudah seharusnya Bangsa Indonesia berkaca pada pengalaman yang telah lalu, bahwa Bangsa Indonesia pernah kehilangan Pulau Sipadan dan Ligitan, Serta sengketa dengan perusahaan minyak milik Malaysia Petronas mengenai tambang minyal lepas pantai Pulau Ambalat.